Proyek Revitalisasi SDN 1 Najaten Garut Senilai Rp1,4 Miliar Disorot, Pengadaan Material Dipertanyakan
JURNAL POLISI.NET, GARUT - Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Najaten, Kampung Cinengah, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan, khususnya mengenai pengadaan dan penggunaan material bangunan.
Proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan revitalisasi di sekolah tersebut terdiri atas dua paket. Paket pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tercatat memiliki nilai Rp1.028.924.517, sedangkan paket lainnya bernilai Rp373.064.219.
Dengan demikian, total nilai kedua paket pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Adapun durasi pelaksanaan pekerjaan disebut selama 120 hari kalender.
Sorotan muncul setelah terdapat informasi mengenai material bangunan yang didatangkan ke lokasi proyek. Berdasarkan pemantauan di lapangan dan keterangan kepala tukang, terdapat material yang menurut pekerja tidak seluruhnya sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
“Ada beberapa material yang datang, tetapi menurut kami tidak sesuai dengan yang dibutuhkan di lapangan,” ujar kepala tukang saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Keterangan tersebut masih bersifat pernyataan dari pekerja di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran dalam proyek. Kesesuaian material dengan spesifikasi pekerjaan perlu diverifikasi melalui dokumen teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pemeriksaan kondisi fisik di lapangan.
Pihak Sekolah Belum Memberikan Penjelasan
Upaya memperoleh konfirmasi dari pihak SDN 1 Najaten juga belum mendapatkan penjelasan langsung dari kepala sekolah.
Kepala SDN 1 Najaten, Yanyan, disebut berada di lokasi ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi. Namun, melalui bendahara sekolah, awak media mendapat informasi bahwa kepala sekolah sedang beristirahat.
“Ada titipan, Pak Kepsek ada tapi lagi istirahat,” ujar bendahara sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, awak media juga menyebut adanya sebuah amplop yang diduga hendak diberikan kepada awak media. Amplop tersebut disebut tidak diterima.
Maksud dan tujuan pemberian amplop itu belum diketahui secara pasti. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak terkait agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan kesimpulan atau persepsi sepihak.
Keterlibatan Pihak Terkait Material Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan material, muncul pula informasi mengenai keterlibatan pihak komite sekolah dan konsultan dalam penyediaan atau pemasokan sejumlah bahan bangunan untuk proyek tersebut.
Informasi itu juga masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Jika benar terdapat keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam penyediaan material, mekanisme pengadaan serta dasar kewenangan masing-masing pihak perlu dijelaskan secara terbuka. Hal ini penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Namun, adanya informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam penyediaan material tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap aturan harus didasarkan pada dokumen kontrak, mekanisme pengadaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.
Dugaan Penyimpangan Perlu Dibuktikan
Sorotan terhadap proyek revitalisasi SDN 1 Najaten juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara maupun penyimpangan anggaran.
Sejumlah dugaan, seperti penggelembungan harga, pengurangan volume pekerjaan, atau penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pengecekan terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek, termasuk RAB, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, volume pekerjaan, harga material, serta kondisi fisik bangunan.
Pengukuran lapangan dan perbandingan antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan dokumen kontrak juga dapat menjadi bagian dari proses evaluasi.
Transparansi Jadi Sorotan
Dengan nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1,4 miliar dan bersumber dari APBN, transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi hal penting.
Pihak pengelola proyek diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai rincian pekerjaan, spesifikasi material, mekanisme pengadaan, volume pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan bahan bangunan.
Apabila nantinya ditemukan perbedaan antara dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan kondisi pekerjaan di lapangan, temuan tersebut dapat menjadi bahan bagi instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai menggunakan anggaran negara tersebut telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang ditetapkan.
Hingga berita ini disusun, sejumlah pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi mengenai pengadaan material, keterlibatan pihak tertentu dalam penyediaan bahan bangunan, serta peristiwa dugaan pemberian amplop kepada awak media.
Konfirmasi dari pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, konsultan, komite sekolah, maupun instansi terkait diperlukan agar informasi mengenai proyek tersebut dapat disampaikan secara utuh dan berimbang. (Red)





.png)
.jpg)