Polres Bangka Barat Bongkar Modus Sembunyikan 15 Balok Timah di Bawah 10 Ton Tepung

JURNAL POLISI.NETBANGKA BARAT - Polres Bangka Barat mengungkap dugaan tindak pidana mineral dan batu bara (Minerba) berupa pengangkutan 15 balok timah tanpa izin. Belasan balok timah itu ditemukan disembunyikan di dasar bak sebuah truk yang mengangkut sekitar 10 ton tepung tapioka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026). 

Konferensi pers dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, dan Kasat Polair Polres Bangka Barat IPTU Yudi.

Helen mengatakan kasus tersebut terungkap pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

Saat itu, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Cold Diesel berwarna hijau dengan nomor polisi R 8576 CM.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 15 balok timah berbentuk lempengan di bagian dasar bak truk.

Polisi menduga balok-balok timah tersebut sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas. Timah ditutupi 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton.

Pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dari hasil pengembangan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali.

HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP.

Selain 15 balok timah dengan berbagai ukuran, polisi turut menyita satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka dengan berat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.

Kapolres mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan maupun peredaran balok timah tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polisi masih mendalami asal-usul timah, tujuan pengiriman, serta jaringan yang diduga terlibat dalam distribusi balok timah tersebut.

(Red)

Sebelumnya
This Is The Newest Post
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel