Polisi Tangkap Pria Bawa Ribuan Obat Keras Hexymer dan Tramadol di Tangerang
JURNAL POLISI.NET, TANGERANG - Polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (22) setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
MS diamankan anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan pasar yang melihat seorang pria marah-marah di sekitar lokasi.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan polisi kemudian mendatangi lokasi bersama petugas keamanan untuk mengamankan MS. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawa pria tersebut.
"Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya," kata Suyatno.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita satu botol Hexymer yang berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol dengan total 110 butir.
MS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan MS.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat MS dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan. Untuk Pasal 435, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, agar tidak membeli, menyimpan, maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Dia juga meminta masyarakat tidak tergiur keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin juga dapat berujung pada proses pidana.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti," ujar Eko.
Eko menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari penyalahgunaan obat-obatan.
(Red)


.png)
.jpg)