Madas Nusantara Ungkap 5 Dugaan Pelanggaran DA7 Indosiar, Polisi Diminta Bertindak

JURNAL POLISI.NET, JAKARTA - Organisasi masyarakat Madas Nusantara menyatakan akan melaporkan program Dangdut Academy (DA) 7 yang ditayangkan Indosiar ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dinilai memenuhi unsur pidana, khususnya terkait praktik perjudian dan penipuan yang dikemas dalam bentuk hiburan televisi.

Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, mengatakan pihaknya saat ini tengah merampungkan dokumen, bukti awal, serta kajian hukum untuk dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

“Ada indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan DA7. Ini bukan sekadar pelanggaran etika penyiaran, tapi sudah masuk wilayah hukum pidana,” ujar Jusuf Rizal kepada Jurnal Polisi di Jakarta.

Menurut Jusuf, hasil analisis Madas Nusantara Institute (MNI) menemukan sedikitnya lima poin dugaan pelanggaran hukum. 

Salah satu yang paling disorot adalah perubahan sistem penentuan pemenang dari penilaian Dewan Juri menjadi mekanisme Virtual Gift (VG) yang melibatkan transaksi uang dari masyarakat.

“Ketika hasil lomba ditentukan oleh siapa yang paling banyak menerima Virtual Gift, maka ini bukan lagi kompetisi seni, tetapi sudah menyerupai sistem taruhan,” tegasnya.

Madas Nusantara menilai sistem Virtual Gift tersebut berpotensi memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana, karena melibatkan pertaruhan uang dalam sebuah kompetisi dengan hasil yang tidak sepenuhnya ditentukan oleh keahlian peserta.

“Peserta menang bukan karena kualitas vokal, tetapi karena besarnya dana yang masuk. Ini jelas patut diuji secara hukum,” jelas Jusuf.

Selain itu, Indosiar juga diduga telah menyiarkan praktik yang mengarah pada perjudian secara terselubung melalui media elektronik. 

Penyiaran semacam ini dinilai tidak hanya melanggar Undang-Undang Penyiaran, tetapi juga berpotensi menjerat pihak-pihak terkait dengan ketentuan pidana lainnya.

Poin lain yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya Virtual Gift fiktif atau VG bodong yang disebut-sebut berasal dari akun tidak wajar. 

Jusuf menduga praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan manajemen penyelenggara.

“Jika dilakukan pemeriksaan digital forensik, kami yakin aliran transaksi dan pola kecurangan akan terlihat jelas,” ujarnya.

Tak hanya penyelenggara, Madas Nusantara juga menyoroti dugaan pembiaran oleh sejumlah figur publik yang terlibat dalam program tersebut, termasuk host dan Dewan Juri. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun turut disorot karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara tegas meski menerima laporan dari masyarakat.

“Kami meminta kepolisian dan aparat terkait segera turun tangan agar ada kepastian hukum. Ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik hiburan yang menyimpang,” tegas Jusuf.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Indosiar maupun KPI terkait rencana pelaporan tersebut.

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel