Leasing Diduga Bertindak Layaknya Begal, Motor Nasabah Lunas Disita Paksa di Bandung
JURNAL POLISI.NET, BANDUNG - Kasus dugaan kesalahan data dalam proses pembayaran kredit kendaraan kembali mencuat di Kota Bandung. Sebuah sepeda motor milik Rosmana Yas Ali dengan nomor polisi Z 6074 FH diduga telah dilunasi, namun justru dirampas secara paksa oleh pihak leasing yang mengaku dari PT Putra Asmoro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelunasan motor tersebut dilakukan pada 23 September 2025 melalui perantara yang mengaku sebagai pihak dari BFI Finance, bernama Riko Ariya Somantri (NIK 202334). Pembayaran sebesar Rp 2.800.000 dikirim ke rekening pribadi atas nama Riko.
Namun, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menjadi bukti sah pelunasan tidak kunjung diserahkan kepada pihak Rosmana karena masih dipegang oleh Riko. Kondisi tersebut membuat status pelunasan menjadi tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan.
Situasi makin memanas ketika pada 30 Oktober 2025, motor tersebut dirampas oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas leasing PT Putra Asmoro Jaya di kawasan Jalan Soekarno–Hatta, Astanaanyar, Kota Bandung. Mereka berdalih kendaraan masih memiliki tunggakan dan belum dinyatakan lunas secara resmi.
Lebih mengejutkan, pihak leasing disebut sempat meminta uang sebesar Rp 1.800.000 kepada keluarga korban sebagai “biaya penyelesaian” agar kendaraan dapat dikembalikan. Tindakan ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur dan potensi pelanggaran hukum dalam praktik penarikan kendaraan tersebut.
“Kami sudah melunasi sesuai arahan dan bukti transfer ada. Tapi motor tiba-tiba diambil leasing dengan alasan belum lunas. Cara mereka menarik kendaraan juga seperti begal, bukan petugas resmi,” ujar salah satu pihak keluarga Rosmana di Bandung, Kamis (30/10/2025).
Keluarga korban mendesak BFI Finance dan PT Putra Asmoro Jaya bertanggung jawab serta menjelaskan status pelunasan kendaraan secara transparan.
Mereka juga menuntut agar Riko Ariya Somantri dimintai pertanggungjawaban, mengingat seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening pribadinya.
Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan.
Tindakan penarikan tanpa dasar hukum yang sah bisa dikategorikan sebagai perampasan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Keluarga berharap pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Selain untuk mencari keadilan, mereka juga berharap kejadian serupa tidak menimpa konsumen lain di masa mendatang.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat lain jadi korban karena lemahnya pengawasan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas keluarga Rosmana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu melakukan pelunasan kredit melalui saluran resmi perusahaan pembiayaan, serta menyimpan seluruh bukti transaksi dan dokumen kendaraan secara lengkap sebagai bentuk perlindungan diri dari praktik ilegal. (Eben)


.png)
.jpg)
 
 
 
 
