PKBM As-Suffah Garut Tercatat Terima Dana PIP Rp184 Juta, Aktivitas Belajar Tak Terlihat, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran

JURNAL POLISI.NETGARUT - Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) As-Suffah di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah lembaga tersebut tercatat sebagai penerima dana bantuan pendidikan pemerintah, namun aktivitas belajar mengajar di lokasi tidak terpantau.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), PKBM As-Suffah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang Paket C pada tahun anggaran 2025. 

Tercatat sebanyak 104 peserta didik menerima bantuan dengan total nilai mencapai Rp184.500.000. Selain itu, lembaga tersebut juga berhak menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP/BOSP) sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lokasi PKBM hanya ditandai dengan papan nama lembaga. Tidak terlihat adanya kegiatan pembelajaran maupun aktivitas peserta didik saat dilakukan pemantauan.

Keterangan dari warga sekitar menguatkan kondisi tersebut. Sejumlah warga mengaku belum pernah melihat kegiatan belajar mengajar berlangsung di lokasi PKBM.

“Saya sering lewat, tapi tidak pernah melihat ada kegiatan sekolah di sini,” ujar salah seorang warga setempat, Selasa (3/2/2026).

Bangunan yang digunakan PKBM As-Suffah diketahui merupakan bekas kolam renang milik almarhum Haji Aep yang kini disewakan oleh pihak ahli waris.

Dari sisi pemerintahan desa, Kepala Desa Tanjung Jaya membenarkan keberadaan PKBM As-Suffah di wilayahnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa pengelola lembaga pendidikan nonformal tersebut.

“Saya tahu PKBM itu ada, tapi soal pengelola dan kegiatannya saya tidak tahu,” kata kepala desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PKBM As-Suffah dikelola oleh Saepul Rohman sebagai kepala sekolah dan Riswan Sapari sebagai operator. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran maupun penggunaan dana bantuan pemerintah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal penerima dana negara. Sejumlah pihak menilai, apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai aturan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum setelah melalui tahapan klarifikasi dan audit oleh instansi terkait. Aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal adanya penyalahgunaan dana negara.

Hingga kini, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta pihak-pihak terkait lainnya. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

(Red)


Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel