Agustinus Fanggi Melalui Kuasa Hukumnya Andre Lado Ajukan Perlawanan Eksekusi Atas Objek di Lampu Merah Oesapa

JURNAL POLISI.NETKOTA KUPANG - Perselisihan atas kepemilikan tanah di Jalan Adi Sucipto, tepatnya di lampu merah Oesapa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali memanas. Agustinus Fanggi, melalui kuasa hukumnya Anderias Lado, S.H., resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kupang.

Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 535 meter persegi yang berada di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287/Oesapa. Agustinus mengklaim dirinya sebagai pembeli sah tanah tersebut berdasarkan transaksi jual beli dengan Paulus Kou (terlawan VII) sejak tahun 2007.

Kepada awak media pada Senin (13/10/2025), kuasa hukum Agustinus, Andre Lado, menyatakan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran secara bertahap, yaitu Rp25 juta pada 20 April 2007 dan Rp25 juta lagi pada 27 Desember 2008, dari total harga yang disepakati sebesar Rp350 juta.

"Klien saya sudah membayar sebagian dan siap melunasi sisanya. Tapi dengan syarat sertifikat dibawa ke notaris untuk penandatanganan akta jual beli," kata Andre.

Namun hingga tahun 2015, sertifikat tersebut tak kunjung diserahkan, bahkan disebut-sebut masih berada di tangan pihak lain. Meski demikian, Agustinus Fanggi telah membangun lima unit kamar kos permanen di atas tanah tersebut pada tahun 2017, masing-masing berukuran 3x4 meter.

Konflik mencuat kembali pada 4 Agustus 2025 saat dilakukan pemeriksaan lapangan terkait eksekusi tanah berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2021/PN KPG, di mana Paulus Kou dinyatakan kalah. Namun, Agustinus yang merasa memiliki hak atas tanah itu kini mengajukan perlawanan hukum.

"Klien kami telah menempati tanah itu secara sah dan terbuka sejak tahun 2007. Kami minta agar eksekusi ditangguhkan sampai ada kepastian hukum," tegas Andre.

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta agar:

1. Pengadilan menyatakan jual beli antara Agustinus Fanggi dan Paulus Kou sah menurut hukum.

2. Kwitansi pembayaran diakui sebagai bukti sah.

3. Agustinus memiliki hak tinggal serta hak atas bangunan di atas objek sengketa.

4. Eksekusi ditangguhkan hingga adanya putusan hukum final dan mengikat.

Sebagai dasar hukum, kuasa hukum Agustinus Fanggi mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/Sip/1976 dan 1248 K/Pid/2019, yang menegaskan bahwa transaksi jual beli tetap sah walaupun akta belum dibuat, selama syarat-syaratnya terpenuhi. Selain itu, eksekusi atas objek yang disengketakan pihak ketiga dapat dianggap pelanggaran hukum.

Hingga kini, perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Kupang. Pihak Agustinus Fanggi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan kepemilikan yang telah berlangsung sejak 2007.

(Eben)

Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel