Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amakan 9 Preman
JURNAL POLISI.NET, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli) parkir tidak resmi di wilayah hukum Jakarta Pusat. Tiga korban, yakni DDS, IF, dan BGZ, melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dipaksa membayar parkir liar di zona bebas pungutan.
Mereka diarahkan ke lokasi ilegal dan dimintai uang antara Rp20.000 hingga lebih dari Rp50.000 oleh sejumlah pelaku yang bertindak intimidatif. Merasa tertekan, para korban akhirnya menyerahkan uang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Aksi premanisme ini terjadi di tiga lokasi berbeda —Thamrin City, Silang Monas Merdeka Barat, dan area Monas —dalam tiga hari berturut-turut. Para pelaku diketahui memaksa masyarakat untuk membayar tarif parkir ilegal hingga lebih dari Rp50.000.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang berlangsung pada 9–23 Mei 2025. “Untuk Polres Metro Jakarta Pusat sendiri, tiga hari pertama telah melakukan cukup banyak penindakan. Ini termasuk penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga,” ujar AKBP Danny Yulianto, Senin (12/5/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah uang tunai hasil pungli, karcis parkir palsu, ID card parkir, hingga atribut organisasi yang digunakan untuk mengintimidasi korban. Penindakan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas aksi premanisme dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. ***