Berantas Aksi Premanisme, Polsek Loa Kulu Tindak Aksi Pungli di Jalan
JURNAL POLISI.NET, KUKAR - Dalam rangka pelaksanaan Ops.Pekat Mahakam II, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan sejumlah pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan Jalan Yoes Sudarso, Desa Jembayan, Kec.Loa Kulu, Kab.Kukar, Pada Minggu, (11/05/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas sejumlah orang yang kerap memaksa pengendara memberikan uang di jalan tersebut. Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kapolsek AKP Elnath S.W Gemilang langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati empat orang tengah berada di tengah jalan sambil menyodorkan kotak kardus kepada para pengendara untuk meminta uang secara paksa. Tindakan ini dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori pemerasan.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial B (37), AH (49), serta dua remaja FD (17) dan MFR (17).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.513.000 hasil pungli serta dua kotak kardus bekas bermerek Mizone dan Sun Kara yang digunakan untuk menampung uang dari pengguna jalan.
Kapolsek Loa Kulu menjelaskan bahwa aksi tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, karena dua pelaku masih di bawah umur dan belum memiliki catatan kriminal, pihak kepolisian memilih pendekatan pembinaan. Para pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme dan pungli di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas serupa,” tegas AKP Elnath.
Operasi ini merupakan bagian dari menjaga ketertiban umum guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. ***