Kesadaran Berlalu Lintas di Ende Menjadi Sorotan, Pengendara Nekat Terobos Lampu Merah
JURNAL POLISI.NET, ENDE - Pelanggaran lalu lintas masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu pelanggaran yang masih ditemukan adalah pengendara yang nekat menerobos lampu merah di sejumlah persimpangan jalan.
Perilaku tersebut bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pengendara yang tetap melaju ketika lampu merah menyala dapat berhadapan dengan kendaraan dari arah lain yang memiliki hak melintas.
Selain menerobos lampu merah, sejumlah pengendara juga terlihat berhenti melewati garis marka serta memacu kendaraan ketika lampu kuning menyala.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena persimpangan merupakan salah satu titik yang memiliki potensi konflik pergerakan kendaraan cukup tinggi. Ketidakpatuhan terhadap lampu lalu lintas dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT, Kombes. Pol. Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., mengingatkan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama ketika berkendara, Sabtu (08/08).
Menurutnya, kepatuhan terhadap lampu lalu lintas merupakan bagian penting dari disiplin berlalu lintas.
Pengendara diminta tidak memaksakan diri melintas ketika lampu merah telah menyala karena tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dirlantas juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas, termasuk menggunakan helm sesuai standar bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang mobil, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, kata dia, merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Namun, upaya membangun budaya tertib berlalu lintas tidak hanya bergantung pada penegakan hukum.
Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting agar aturan dipatuhi bukan semata-mata karena takut ditilang, melainkan karena memahami risiko terhadap keselamatan.
Di sisi lain, pengawasan dan edukasi lalu lintas secara berkelanjutan diperlukan untuk menekan angka pelanggaran. Masyarakat juga diharapkan saling mengingatkan agar perilaku berkendara yang berisiko tidak menjadi kebiasaan.
Keselamatan di jalan pada akhirnya merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan. Mematuhi lampu merah, berhenti di belakang garis marka, dan tidak memaksakan diri menerobos persimpangan merupakan langkah sederhana yang dapat mencegah kecelakaan.
Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas di Kabupaten Ende yang semakin aman, tertib, dan lancar.
(Eben)


.png)
.jpg)