HUKUM & KRIMINAL
NASIONAL
REGIONAL
JURNAL POLISI.NET, KOTA KUPANG - Pemberitaan yang dibuat oleh Kompas TV mendapat tanggapan keras dari Lurah Sikumana dan salah satu Ketua RT-nya. Pada Sabtu (20/05), Malam.
Pasalnya isi dari pemberitaan tersebut dinilai telah melakukan provokasi antara warga dan pemerintah serta melakukan pembohongan publik.
Getruida Isabela, Lurah Sikumana ketika mendapat informasi, langsung terjun ke lokasi bersama stafnya dan berkoordinasi dengan Ketua RT. 036, Yafet Alfons M untuk memastikan kebenaran pemberitaan tersebut.
Lurah dan Ketua RT. 036 di hadapan sejumlah wartawan berusaha mengkonfirmasi salah satu wartawan yang di ketahui adalah wartawan Kompas TV Kupang, Edi Ollin, untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan di media tersebut namun tidak merespon.
Seperti di beritakan Kompas TV bahwa salah satu Warga di RT. 036/ RW. 015, Kelurahan Sikumana yang bernama Elisabeth Naeliu (54) tidak pernah menerima bantuan, PKH, Raskin ataupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sekedar untuk diketahui bahwa, Elisabeth ini merupakan salah satu warga yang turut menerima Bansos Covid-19 Tahap I dan Tahap II Senilai Rp. 1,2 Juta yang diterimanya pada Kantor Pos Oebobo Pada 10 Juni lalu.
Getruida kepada Sejumlah media mengaku sangat menyesalkan isi dari pemberitaan tersebut yang dinilainya tidak benar itu.
"Saya mau mengklarifikasi pemberitaan itu bahwa pemberitaan itu tidak benar. Yang benar adalah ibu Elisabeth ini telah menerima bantuan, tanggal 10 Juni yang baru lalu itu sebesar Satu Juta Dua Ratus dikantor pos," Jelasnya.
Selaku Pemerintah Kelurahan Sikumana, dirinya mengatakan sangat kecewa melalui pemberitaan Kompas TV tersebut,
"Untuk itu saya sebagai Pemerintah Kelurahan Sikumana sangat kecewa jika ada hal-hal yang dipakai orang untuk memprovokasi warga saya, yang mengajarkan warga saya untuk menyatakan hal seperti itu." Tegasnya
Dirinya juga meminta wartawan yang memuat berita itu untuk mengklarifikasi pemberitaannya bahwa itu tidak benar. Karena menurutnya seolah-olah dia dan RT-nya tidak pernah bekerja.
"Sebelumnya kalau mau muat suatu berita itu konfirmasi dulu dengan kami, supaya kami telusuri apa benar berita ini. Nah ini seolah-olah pembohongan publik yang disampaikan oleh media ini." Pungkasnya
Sementara itu Elisabeth yang turut dihadirkan untuk memberikan keterangannya, akhirnya mengakui bahwa benar dirinya telah menerima bantuan Bansos Covid-19 senilai Rp. 1.200.000,- Pada Tanggal 10 Juni 2020 di Kantor Pos Oebobo.
Secara tegas disampaikan oleh Yafet Alfons M, selaku Ketua RT.036 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang meminta Kompas TV ketika membuat berita itu yang mengedukasi masyarakat, jangan mengadu domba antara pemerintah dan masyarakat.(TIM)
Pemberitaan Kompas TV Dinilai Telah Lakukan Pembohongan Publik
Sabtu, 20 Juni 2020
0
JURNAL POLISI.NET, KOTA KUPANG - Pemberitaan yang dibuat oleh Kompas TV mendapat tanggapan keras dari Lurah Sikumana dan salah satu Ketua RT-nya. Pada Sabtu (20/05), Malam.
Pasalnya isi dari pemberitaan tersebut dinilai telah melakukan provokasi antara warga dan pemerintah serta melakukan pembohongan publik.
Getruida Isabela, Lurah Sikumana ketika mendapat informasi, langsung terjun ke lokasi bersama stafnya dan berkoordinasi dengan Ketua RT. 036, Yafet Alfons M untuk memastikan kebenaran pemberitaan tersebut.
Lurah dan Ketua RT. 036 di hadapan sejumlah wartawan berusaha mengkonfirmasi salah satu wartawan yang di ketahui adalah wartawan Kompas TV Kupang, Edi Ollin, untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan di media tersebut namun tidak merespon.
Seperti di beritakan Kompas TV bahwa salah satu Warga di RT. 036/ RW. 015, Kelurahan Sikumana yang bernama Elisabeth Naeliu (54) tidak pernah menerima bantuan, PKH, Raskin ataupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sekedar untuk diketahui bahwa, Elisabeth ini merupakan salah satu warga yang turut menerima Bansos Covid-19 Tahap I dan Tahap II Senilai Rp. 1,2 Juta yang diterimanya pada Kantor Pos Oebobo Pada 10 Juni lalu.
Getruida kepada Sejumlah media mengaku sangat menyesalkan isi dari pemberitaan tersebut yang dinilainya tidak benar itu.
"Saya mau mengklarifikasi pemberitaan itu bahwa pemberitaan itu tidak benar. Yang benar adalah ibu Elisabeth ini telah menerima bantuan, tanggal 10 Juni yang baru lalu itu sebesar Satu Juta Dua Ratus dikantor pos," Jelasnya.
Selaku Pemerintah Kelurahan Sikumana, dirinya mengatakan sangat kecewa melalui pemberitaan Kompas TV tersebut,
"Untuk itu saya sebagai Pemerintah Kelurahan Sikumana sangat kecewa jika ada hal-hal yang dipakai orang untuk memprovokasi warga saya, yang mengajarkan warga saya untuk menyatakan hal seperti itu." Tegasnya
Dirinya juga meminta wartawan yang memuat berita itu untuk mengklarifikasi pemberitaannya bahwa itu tidak benar. Karena menurutnya seolah-olah dia dan RT-nya tidak pernah bekerja.
"Sebelumnya kalau mau muat suatu berita itu konfirmasi dulu dengan kami, supaya kami telusuri apa benar berita ini. Nah ini seolah-olah pembohongan publik yang disampaikan oleh media ini." Pungkasnya
Sementara itu Elisabeth yang turut dihadirkan untuk memberikan keterangannya, akhirnya mengakui bahwa benar dirinya telah menerima bantuan Bansos Covid-19 senilai Rp. 1.200.000,- Pada Tanggal 10 Juni 2020 di Kantor Pos Oebobo.
Secara tegas disampaikan oleh Yafet Alfons M, selaku Ketua RT.036 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang meminta Kompas TV ketika membuat berita itu yang mengedukasi masyarakat, jangan mengadu domba antara pemerintah dan masyarakat.(TIM)
Sebelumnya
Berikutnya