HUKUM & KRIMINAL
PEMERINTAH
REGIONAL
JURNAL POLISI.NET, SAUMLAKI - Beberapa waktu lalu, Pemkab kepulauan Tanimbar melayangkan surat somasi (teguran) bernada ancaman akan dipolisikan kepada Jhon Solmeda (Ketua LP KPK KKT) karena menganggap meneruskan sebuah postingan di twitter ke whatsapp grup Cahaya Tanimbar.
Tak tinggal diam, Solmeda pun menyurati balik sekaligus memberikan klarifikasi terhadap postingan @2019Pilatus tersebut yang menurutnya hal itu merupakan temuan Lembaga LP KPK KKT atas indikasi korupsi di proyek Pembangunan Jalan Trans Yaru.
Begini bunyi surat klarifikasinya;
Saumlaki, 19 Juni 2020
Nomor : 022/SKL/KC–LPKPK/KKT/VI/2020
Lampiran : -
Perihal : Pengajuan Keberatan
Kepada
Yth. Bupati Kepulauan Tanimbar
Cq. Plt. Sekretaris Daerah
Di
Tempat.
Dengan Hormat,
Semoga kita semua senantiasa ada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas-tugas dan panggilan kita bersama.
Dasar :
1. UU RI nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2. UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
5. Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
6. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7. Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa demi kemajuan Bangsa maka sangatlah penting kehadiran dan peranserta LPKPK di dalam pendampingan kegiatan penyelenggara negara hingga pada kegiatan penegakan supremasi hukum.
Bahwa Organisasi Kemasyarakatan atau Lembaga Swadaya Masyarakat dibentuk secara sukarena oleh masyarakat secara independen dengan landasan Konstitusi UUD tahun 1945 Pasal 28 dan UU.RI nomor 17 tahun 2013 dengan berbagai macam bidang , Visi-Misi dan Tujuan yang hakekatnya untuk mengawal, mengawasi dan pendampingan terhadap kegiatan serta kebijakan Pemerintah.
Dengan dasar pertimbangan sebagaimana di sebutkan di atas, serta mencermati surat somasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tanggal 16 Juni 2020, Nomor 338/651, Perihal SOMASI ( Teguran ) kepada Yth. Sdr. JHON SOLMEDA ( Hp. 081248985168 ) maka dengan ini kami menyampaikan KEBERATAN serta meminta KLARIFIKASI dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar atas permintaannya yang di tegaskan pada point 5 ( Lima ) Surat Somasi tersebut yang berbunyi:
Meminta kepada Sdr. JHON . SOLMEDA ( Hp. 081248985168 ) untuk SEGERA menyampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada Pemerintah Daerah, Cq. Bupati kepulauan Tanimbar melalui Media Sosial dengan tembusan di sampaikan ke akun Twitter Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 ( Tujuh ) hari setelah di terimanya SOMASI ini.
Bahwa saya JHON SOLMEDA ( HP. 081248985168 ) dalam Kapasitas dan Kedudukannya sebagai Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK ) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang di angkat dengan Surat Keputusan Komisi Nasional ( Komnas ) LP – KPK Nomor : 03/DE-31/A4/54193/SK/LPKPK/X/2019, dalam pelaksanaan tugasnya bernaung di bawah payung hukum Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Peraturan Perundang-undangan lainnya tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dengan Semboyan, "Mengungkap Fakta di Balik Data."
Bahwa Postingan di Twitter yang bernarasi, "Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bupati mewakili Kontraktor selesaikan masalah material warga yang nunggak. DAK sudah cair 100% dan di simpan di rekening Kontraktor. Di duga ada koneksi Bupati dan Kontraktor", adalah postingan pemilik akun Twitter atas nama @Pilatus 2019, dan sama sekali bukan Postingan saya JHON SOLMEDA ( Hp. 081248985168 ), namun saya hanya meneruskan postingan tersebut di Whatsaap Grup CAHAYA TANIMBAR pada tanggal 12 Juni 2020, karna bersedia mempertanggung jawabkan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Postingan di Twitter, facebook, Whatsaap, atau media Sosial manapun dan milik siapa pun, namun ketika postingan tersebut di duga berpotensi merugikan Keuangan Negara, maka kami menganggap itu suatu temuan yang bisa di olah menjadi petunjuk untuk mengusut tuntas tentang fakta dan datanya.
Bahwa Surat SOMASI ( Teguran ) yang di layangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 17 Juni 2020 bagi saya merupakan upaya PEMBUNGKAMAN secara Masal terhadap hak asasi mengakses informasi Publik lewat Media Sosial yang sangat bertentangan dengan Cita-cita Reformasi Demokrasi yang di jamin dengan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, saya minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar untuk membuat KLARIFIKASI terkait Surat SOMASI ( Teguran ) tersebut paling lambat 7 ( Tujuh ) hari terhitung sejak di terimanya surat KEBERATAN ini.
Demikian Keberatan ini kami buat dengan penuh kesadaran, dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kesediaannya kami ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI :
KOMISI CABANG LP KPK
KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
JONIAS. W . SOLMEDA, S.Pd
Ketua Dewan Eksekutif.
Tembusan:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
2. Yth Menteri Keuangan RI di Jakarta.
3. Yth Kepala Kepolisian RI di Jakarta.
4. Yth Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
5. Yth Ketua KPK RI di Jakarta.
6. Yth Ketua Umum Komnas LP KPK di Jakarta.
7. Yth Direktur LBH LK PKP di Jakarta.
8. Yth Gubernur Maluku di Ambon.
9. Yth Kapolda Maluku di ambon.
10. Yth Kepala Kejaksaan Tinggi di Ambon.
11. Yth Ketua Komda LP KPK Prov. Maluku di Ambon.
12. Yth Kapolres MTB di Saumlaki.
13. Yth Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki di Saumlaki.
14. Yth Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki di Saumlaki.
Menurut Solmeda, surat klarifikasi tersebut merupakan wujud proses demokrasi setiap masyarakat yang merasa dibatasi dan dikekang oleh kekuasaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai control pemerintah dalam era reformasi saat ini. (47)
Di Somasi, LP KPK Kepulauan Tanimbar Layangkan Klarifikasi ke Bupati Petrus Fatlolon
Senin, 22 Juni 2020
0
JURNAL POLISI.NET, SAUMLAKI - Beberapa waktu lalu, Pemkab kepulauan Tanimbar melayangkan surat somasi (teguran) bernada ancaman akan dipolisikan kepada Jhon Solmeda (Ketua LP KPK KKT) karena menganggap meneruskan sebuah postingan di twitter ke whatsapp grup Cahaya Tanimbar.
Tak tinggal diam, Solmeda pun menyurati balik sekaligus memberikan klarifikasi terhadap postingan @2019Pilatus tersebut yang menurutnya hal itu merupakan temuan Lembaga LP KPK KKT atas indikasi korupsi di proyek Pembangunan Jalan Trans Yaru.
Begini bunyi surat klarifikasinya;
Saumlaki, 19 Juni 2020
Nomor : 022/SKL/KC–LPKPK/KKT/VI/2020
Lampiran : -
Perihal : Pengajuan Keberatan
Kepada
Yth. Bupati Kepulauan Tanimbar
Cq. Plt. Sekretaris Daerah
Di
Tempat.
Dengan Hormat,
Semoga kita semua senantiasa ada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas-tugas dan panggilan kita bersama.
Dasar :
1. UU RI nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2. UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
5. Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
6. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7. Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa demi kemajuan Bangsa maka sangatlah penting kehadiran dan peranserta LPKPK di dalam pendampingan kegiatan penyelenggara negara hingga pada kegiatan penegakan supremasi hukum.
Bahwa Organisasi Kemasyarakatan atau Lembaga Swadaya Masyarakat dibentuk secara sukarena oleh masyarakat secara independen dengan landasan Konstitusi UUD tahun 1945 Pasal 28 dan UU.RI nomor 17 tahun 2013 dengan berbagai macam bidang , Visi-Misi dan Tujuan yang hakekatnya untuk mengawal, mengawasi dan pendampingan terhadap kegiatan serta kebijakan Pemerintah.
Dengan dasar pertimbangan sebagaimana di sebutkan di atas, serta mencermati surat somasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tanggal 16 Juni 2020, Nomor 338/651, Perihal SOMASI ( Teguran ) kepada Yth. Sdr. JHON SOLMEDA ( Hp. 081248985168 ) maka dengan ini kami menyampaikan KEBERATAN serta meminta KLARIFIKASI dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar atas permintaannya yang di tegaskan pada point 5 ( Lima ) Surat Somasi tersebut yang berbunyi:
Meminta kepada Sdr. JHON . SOLMEDA ( Hp. 081248985168 ) untuk SEGERA menyampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada Pemerintah Daerah, Cq. Bupati kepulauan Tanimbar melalui Media Sosial dengan tembusan di sampaikan ke akun Twitter Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 ( Tujuh ) hari setelah di terimanya SOMASI ini.
Bahwa saya JHON SOLMEDA ( HP. 081248985168 ) dalam Kapasitas dan Kedudukannya sebagai Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK ) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang di angkat dengan Surat Keputusan Komisi Nasional ( Komnas ) LP – KPK Nomor : 03/DE-31/A4/54193/SK/LPKPK/X/2019, dalam pelaksanaan tugasnya bernaung di bawah payung hukum Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Peraturan Perundang-undangan lainnya tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dengan Semboyan, "Mengungkap Fakta di Balik Data."
Bahwa Postingan di Twitter yang bernarasi, "Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bupati mewakili Kontraktor selesaikan masalah material warga yang nunggak. DAK sudah cair 100% dan di simpan di rekening Kontraktor. Di duga ada koneksi Bupati dan Kontraktor", adalah postingan pemilik akun Twitter atas nama @Pilatus 2019, dan sama sekali bukan Postingan saya JHON SOLMEDA ( Hp. 081248985168 ), namun saya hanya meneruskan postingan tersebut di Whatsaap Grup CAHAYA TANIMBAR pada tanggal 12 Juni 2020, karna bersedia mempertanggung jawabkan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Postingan di Twitter, facebook, Whatsaap, atau media Sosial manapun dan milik siapa pun, namun ketika postingan tersebut di duga berpotensi merugikan Keuangan Negara, maka kami menganggap itu suatu temuan yang bisa di olah menjadi petunjuk untuk mengusut tuntas tentang fakta dan datanya.
Bahwa Surat SOMASI ( Teguran ) yang di layangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 17 Juni 2020 bagi saya merupakan upaya PEMBUNGKAMAN secara Masal terhadap hak asasi mengakses informasi Publik lewat Media Sosial yang sangat bertentangan dengan Cita-cita Reformasi Demokrasi yang di jamin dengan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, saya minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar untuk membuat KLARIFIKASI terkait Surat SOMASI ( Teguran ) tersebut paling lambat 7 ( Tujuh ) hari terhitung sejak di terimanya surat KEBERATAN ini.
Demikian Keberatan ini kami buat dengan penuh kesadaran, dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kesediaannya kami ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI :
KOMISI CABANG LP KPK
KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
JONIAS. W . SOLMEDA, S.Pd
Ketua Dewan Eksekutif.
Tembusan:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
2. Yth Menteri Keuangan RI di Jakarta.
3. Yth Kepala Kepolisian RI di Jakarta.
4. Yth Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
5. Yth Ketua KPK RI di Jakarta.
6. Yth Ketua Umum Komnas LP KPK di Jakarta.
7. Yth Direktur LBH LK PKP di Jakarta.
8. Yth Gubernur Maluku di Ambon.
9. Yth Kapolda Maluku di ambon.
10. Yth Kepala Kejaksaan Tinggi di Ambon.
11. Yth Ketua Komda LP KPK Prov. Maluku di Ambon.
12. Yth Kapolres MTB di Saumlaki.
13. Yth Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki di Saumlaki.
14. Yth Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki di Saumlaki.
Menurut Solmeda, surat klarifikasi tersebut merupakan wujud proses demokrasi setiap masyarakat yang merasa dibatasi dan dikekang oleh kekuasaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai control pemerintah dalam era reformasi saat ini. (47)
Sebelumnya
Berikutnya


.png)
.jpg)