Petani di OKU Timur Ditangkap, Polisi Sita Revolver Rakitan dan Amunisi dalam Ops Senpi Musi 2026
JURNAL POLISI.NET, OKU TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Seorang petani berinisial S (55) diamankan setelah polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di rumahnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin di Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 melalui serangkaian penyelidikan.
Saat melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka pada Jumat (19/6/2026) malam, petugas menemukan satu pucuk revolver rakitan berwarna hitam serta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter. Barang bukti bersama pemiliknya kemudian diamankan ke Mapolres OKU Timur.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Operasi Senpi Musi 2026 sendiri digelar untuk memberantas kepemilikan, penggunaan, maupun peredaran senjata api tanpa hak di wilayah Sumatera Selatan.
Penyidik Satreskrim Polres OKU Timur saat ini masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan perakitan atau peredaran senjata ilegal lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. Polisi juga telah melaksanakan sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga penyusunan berkas perkara.
Setelah seluruh proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menguasai senjata api tanpa izin. Selain melanggar hukum, kepemilikan senjata api ilegal dinilai dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi penertiban senjata api ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di daerah. (Red)


.png)
.jpg)