Roy Suryo Santai Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JURNAL POLISI.NETJAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan itu diumumkan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama tim ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa. 

Total ada delapan orang tersangka dalam kasus yang sempat ramai di media sosial tersebut.

Mereka dibagi dalam dua kelompok. Klaster pertama berisi lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

Menurut polisi, klaster pertama dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sementara klaster kedua dikenakan pasal tambahan, termasuk Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait penyebaran data elektronik yang dinilai menyesatkan.

Saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Minggu (9/11), Roy Suryo terlihat tenang dan bahkan sempat melempar senyum kepada awak media.

“Status tersangka itu tetap harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja,” ujarnya sembari melambaikan tangan.

Roy menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perintah penahanan terhadap dirinya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

“Saya akan konsultasi dengan tim hukum. Tidak ada penahanan, dan saya tetap mengajak semua yang lain untuk tegar,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

Dalam laporannya, Jokowi mengadukan dugaan fitnah dan penyebaran informasi bohong yang menyebut ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.

Laporan tersebut teregister dengan pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berujung penetapan delapan tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara profesional.

“Kami pastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli, bukan karena tekanan politik,” ujarnya kepada wartawan.

Meski begitu, Roy Suryo menilai kasus ini bisa menjadi preseden yang kurang baik bagi masyarakat.

“Kalau seseorang meneliti dokumen publik lalu dikriminalisasi, ini akan jadi preseden buruk,” katanya.

Kini, para tersangka akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya. Polisi berharap semua pihak kooperatif menghadiri panggilan penyidik

(Red)

Sebelumnya
This Is The Newest Post
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel