Revitalisasi SDN 3 Sancang Rp 743 Juta Diduga Menyimpang, Indikasi Penggunaan Material Ilegal Disorot

JURNAL POLISI.NETGARUT - Proyek revitalisasi di SDN 3 Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan rehabilitasi menggunakan pasir laut, material yang tidak layak dan dilarang untuk konstruksi bangunan karena mengandung garam yang dapat merusak struktur serta mempercepat korosi.

Informasi tersebut mencuat di tengah pelaksanaan proyek revitalisasi bernilai Rp 743.756.000 yang diterima sekolah lewat APBN Tahun Anggaran 2025 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di bawah Ditjen PAUD Dasmen. 

Anggaran dialokasikan untuk rehabilitasi toilet, ruang administrasi, dan enam ruang kelas.

Namun, indikasi penyimpangan mulai terlihat ketika pihak komite sekolah yang juga unsur P2S mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengadaan material. 

Komite menyampaikan bahwa tugas mereka hanya sebatas melapor apabila terjadi kekurangan bahan, tanpa pernah melihat atau mengetahui mekanisme pembelian maupun kualitas material yang masuk. 

Kondisi ini mengarah pada dugaan pelanggaran prinsip transparansi serta standar pengawasan internal dalam proyek pemerintah.

Ketua DPW PWMOI Jawa Barat, R. Satria Santika (Bro Tommy), menilai temuan dugaan penggunaan pasir laut serta minimnya pelibatan P2S dapat menjadi indikasi awal adanya potensi penyimpangan anggaran. 

Ia menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana negara.

“Anggaran tujuh ratus jutaan tidak bisa dikelola sembarangan. Bila ada material yang tidak sesuai dan komite tidak tahu-menahu soal pengadaan, itu indikasi. Kami meminta Dinas Pendidikan Garut dan APH untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk memeriksa kualitas material yang digunakan,” tegasnya, Senin (24/11/25).

Sementara itu, Kepala SDN 3 Sancang, Bunyamin, S.Pd., SD, selaku penanggung jawab proyek, belum memberikan keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian material maupun proses pengadaan.

“Lagi sibuk di MBG, sama Pak Camat dan Kapolsek,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait. 

Sementara masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar APH turun melakukan pemeriksaan mendetail. 

Jika dugaan penggunaan pasir laut atau penyimpangan prosedur terbukti, proyek ini dapat masuk kategori maladministrasi maupun berpotensi mengarah ke tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan pengelolaan dana negara.

(Red)



Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel