Terdakwa Penganiayaan Berat di Kota Kupang Divonis 3 Bulan Penjara
JURNAL POLISI.NET, KOTA KUPANG - Perselisihan kecil soal pembersihan halaman di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berujung pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Fidalo Fice Boko, yang dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Sarah Eti Orance Panab.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Rabu, 25 September 2024 pukul 09.00 WITA di halaman belakang kios milik korban yang terletak di Jalan Jeruk, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Berdasarkan dakwaan jaksa, insiden bermula saat korban tengah menyapu dan membersihkan halaman.
Terdakwa menghampiri korban dan menegur karena korban menyapu air ke tempat tertentu. Terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.
Terdakwa kemudian mengambil ember plastik berwarna hitam dengan gagang besi dan memukulkannya satu kali ke wajah korban.
Luka Berat dan Visum Medis
Pukulan tersebut menyebabkan korban mengalami luka iris pada pelipis mata kiri, perdarahan pada selaput bening mata kiri, serta hilangnya penglihatan pada mata kiri.
Hal ini diperkuat oleh Visum et Repertum Nomor 0018/738/445/VSM/2024 yang dikeluarkan oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.FM, dari RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.
Proses Hukum Terdakwa
Perkara ini kemudian secara resmi didaftarkan pada 17 Juni 2025, dan melewati serangkaian sidang, termasuk pembacaan dakwaan, pembuktian dari Penuntut Umum dan Terdakwa, hingga pada pembacaan tuntutan pada 22 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 bulan penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Namun, dalam amar putusan yang dibacakan pada 6 Agustus 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Nyoman Agus Hermawan memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara, dengan perintah agar masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.
Barang Bukti dan Biaya Perkara
Barang bukti berupa ember plastik berwarna hitam dengan pegangan hijau dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Pembelaan dari Pihak Terdakwa
Sebelumnya Kuasa hukum terdakwa, Andre Lado, S.H., dalam pembelaannya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan niat awal untuk mencelakai korban secara serius, melainkan reaksi spontan terhadap pertengkaran yang dipicu oleh kesalahpahaman terkait pembersihan halaman.
“Terdakwa tidak memiliki niat jahat sebelumnya. Perbuatan tersebut tidak direncanakan dan hanya berlangsung singkat,” ujar Andre Lado ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (6/8).
Ia juga menambahkan bahwa terdakwa telah menunjukkan penyesalan mendalam, bersikap kooperatif selama proses persidangan, dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
“Saya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keadilan restoratif, karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan telah menyesali sepenuhnya tindakannya, dan puji Tuhan dikabulkan oleh majelis hakim. Kami sangat berterimakasih dan menerima putusan tersebut dengan penuh ucapan syukur.” pungkas Andre yang juga dikenal sebagai Sekretaris DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT tersebut.
(Red)


.png)
.jpg)