HUT ke-80 RI, Gubernur NTT Hadiri Pemberian Remisi kepada Narapidana
JURNAL POLISI.NET, KOTA KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menghadiri langsung upacara pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Acara tersebut digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT dan berlangsung dengan khidmat. Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD Provinsi NTT IEmelia Julia Nomleni, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, serta jajaran Forkopimda NTT. Selain itu, hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, perilaku baik, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Momentum kemerdekaan ini bukan hanya milik masyarakat umum. Warga binaan juga berhak merayakan dengan cara yang bermakna, yakni melalui remisi sebagai bentuk apresiasi atas upaya mereka memperbaiki diri,” ujar Melki.
Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berperilaku baik serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Melki menekankan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Harapan kami, para penerima remisi bisa menjadikan ini sebagai motivasi untuk terus berbuat baik, mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, dan menjadi pribadi yang mandiri serta bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” katanya.
Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan menjadi simbol bahwa setiap orang berhak atas kesempatan kedua. Melalui pembinaan dan dukungan, warga binaan diharapkan mampu kembali sebagai bagian positif dari masyarakat.
(Red)