Kapolda Kaltim Tegas Tindak Aksi Premanisme, Dukung Perintah Presiden Prabowo

JURNAL POLISI.NETBALIKPAPAN - Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas aksi premanisme di wilayah Kaltim tanpa pandang bulu. 

Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penindakan tegas terhadap segala bentuk tindakan premanisme guna menciptakan keamanan dan iklim investasi yang kondusif.  

Polda Kaltim dan jajaran berkomitmen untuk memberantas segala aksi premanisme tanpa pandang bulu. Kami tidak akan tolerir gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi,” tegas Kapolda Endar Priantoro dalam keterangan resminya.  

Operasi penertiban ini digelar dalam Operasi Pekat Mahakam II 2025, yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 21 Mei 2025. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menyampaikan bahwa hingga 14 Mei 2025, telah ditangkap 41 tersangka dalam 27 perkara. Adapun rinciannya meliputi:  

- 6 perkara pengancaman/intimidasi

- 3 perkara perbuatan tidak menyenangkan

- 1 perkara pengeroyokan

- 4 perkara penganiayaan  

- 6 perkara pencurian  

”Mayoritas kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltim, dengan lima perkara yang sedang dalam proses hukum,” jelas Yuliyanto.  

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi di Kaltim. Sebagai salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi yang pesat, keamanan menjadi faktor kunci dalam menarik minat investor.  

”Dengan penindakan tegas terhadap premanisme, kami ingin memberikan sinyal kuat bahwa Kaltim adalah wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tandas Kapolda.  

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindakan premanisme atau gangguan keamanan lainnya melalui saluran resmi kepolisian 110 yang bisa di akses bebas pulsa. ****

Sebelumnya
This Is The Newest Post
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2