Warga Sumlili Pengidap Penyakit Epilepsi Ditemukan Meninggal Dunia


JURNAL POLISI.NETKUPANG, NTT - Warga masyarakat Fatu Bibi RT 01 RW 01 Dusun I Desa Sumlili Kec. Kupang Barat Kab. Kupang di hebohkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki pada hari Minggu Tanggal 12 Juli 2020 pukul 11.30 wita.

Korban diidentifikasi bernama Jemi Holbala (43) mengalami gangguan fisik dan mental yaitu mengidap penyakit epilepsi (mati kambing).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat dalam keterangan tertulis kepada media ini di Kupang, Minggu (12/7).

Aipda Randy Hidayat menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi Imanuel Holbala (71) yang merupakan ayah kandung dari korban (Jemi Holbala - red) bahwa pada hari kamis tanggal 09 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 wita korban berada dirumah bersamanya, dan dia memberikan makan kepada korban, namun korban tidak mau makan dan setelah beberapa menit kemudian dia menyecek kembali namun makanan tersebut masi ada dan tidak dimakan oleh korban dan korban sudah tidak berada dirumah.

Aipda Randy melanjutkan, Ayah korban berpikir bahwa korban berada di sala satu keluarga yang berada di Desa Sumlili atas nama Mel Markus.

Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 11 Juli dia melakukan pengecekan, namun korban tidak ada, sehingga pada hari ini Minggu 12 juli dia memberitahukan kepada pihak Gereja melalui Ketua Majelis Jemaat/Pendeta guna dilakukan pengumuman diatas mimbar gereja kepada para Jemaat untuk melakukan pencarian.

Setelah dilakukan pengumuman pihak Keluarga, para Jemaat dan Masyarakat melakukan pencarian, sehingga pada hari Minggu 12 Juli salah satu warga, Seprianus Kama (38) menemukan korban di TKP sudah tidak bernyawa, meninggal dunia dan kondisi tubuh korban sudah membusuk serta bagian kepala korban suda bertengkorak.

Untuk diketahui bahwa korban tidak memilik istri dan anak dan mengalami ganguan fisik sejak kelas 3 SD yaitu mengalami penyakit epilepsi dan korban sering pergi ke rumah keluarga yang berada di Desa Sumlili.

"Dengan Kejadian tersebut dan keadaan korban yang mengalami gangguan fisik, sehingga keluarga korban menerima kematian korban dan bersedian membuat surat pernyataan penolakan Otopsi surat pernyataan terlampir," ungkap Kasubag Humas Polres Kupang. (Oscar)
Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel