Kasus Pelecehan di Ponpes Galis, Polda Jatim Limpahkan Berkas Tahap I
JURNAL POLISI.NET, SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kali ini, satu orang berinisial UF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Penanganan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).
Kombes Pol Abast menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara dan menemukan adanya bukti yang cukup.
Sebelumnya, UF diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan secara komprehensif, penyidik menetapkan saudara UF sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol Abast.
Dalam kasus ini, tersangka UF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang didampingi pihak keluarga ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti pendukung guna mengungkap secara tuntas peristiwa pidana yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka UF kemudian diamankan oleh penyidik pada 10 Desember 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas (P-19/P-21).
Melalui penanganan kasus ini, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan. (Red)


.png)
.jpg)