HUKUM & KRIMINAL
REGIONAL
TNI/POLRI
JURNAL POLISI.NET, JAKARTA - Tak ada rotan akarpun jadi, tak ada dadu untuk berjudi aplikasi hanphone (HP) pun jadi. Hal inilah yang dilakukan oleh tiga pria yang ditangkap oleh Polsek Penawangan Polres Grobogan. Mereka memanfaatkan aplikasi HP hp ntuk bermain judi.
Para pelaku ini digulung saat asyik berjudi di rumah kosong Desa Pulutan Rt 07/01 Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan pada Senin (13/07) Ketiga tersangka tersebut adalah, Harnoto Alias Ateng Bin Kasri (43), Madjuri Bin Lasio (29) Hariyanto Bin Parmo (41) . Mereka ditangkap saat asyik berjudi di rumah kosong milik warga yang ditinggal boro ke Jakarta.
Kapolsek Penawangan AKP Sapto menjelaskan mereka bermain judi dadu. Hanya saja alat yang digunakan berbeda. Jika umumnya, judi dadu menggunakan mata dadu dan juga menggunakan kopyokan namun mereka menggunakan cara yang lebih modern, yakni memanfaatkan aplikasi di HP.
“Mereka mendownload aplikasinya dan menggunakannya untuk taruhan,” ungkap AKP Sapto, Kamis (16/07).
Prinsip kerja aplikasi tersebut ialah ia akan beputar ketika ditekan dan dikocok. Kemudian dalam waktu tertentu, dia akan mengeluarkan angka-angka. Nah pemenangnya ialah mereka yang berhasil menebak angka yang muncul dari aplikasi tersebut.
“Sebelum menembak, mereka harus memasang taruhan tersebut. Uang taruhan bervariasi antara Rp 1000 hingga Rp 5 ribu perak,” jelasnya.
Dia menjelaskan uang taruhan penombok akan dilipatkan gandakan oleh bandar. Sedangkan uang tombokan yang kalah akan diambil oleh bandar, begitu seterusnya. Hal itu mereka lakukan hampir setiap malam di kawasan tersebut hingga membuat warga sekitar resah.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami lantas melakukan penggerebekan. Hasilnya kami mengamankan tiga tersangka dan juga barang bukti berupa satu unit hp dan juga uang tunai untuk bertaruh,” tandasnya.
Sementara itu, kepada polisi salah satu tersangka, yakni Harnoto alias Ateng mengaku judi yang ia lakukan bersama teman-temannya tersebut hanya itu hiburan saja.
“Ya untuk hiburan agar tak mengantuk saja,” terangnya. (Humas Polres Grobogan)
Judi Aplikasi, Tiga Warga Grobogan diringkus Polsek Penawangan
Jumat, 17 Juli 2020
0
JURNAL POLISI.NET, JAKARTA - Tak ada rotan akarpun jadi, tak ada dadu untuk berjudi aplikasi hanphone (HP) pun jadi. Hal inilah yang dilakukan oleh tiga pria yang ditangkap oleh Polsek Penawangan Polres Grobogan. Mereka memanfaatkan aplikasi HP hp ntuk bermain judi.
Para pelaku ini digulung saat asyik berjudi di rumah kosong Desa Pulutan Rt 07/01 Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan pada Senin (13/07) Ketiga tersangka tersebut adalah, Harnoto Alias Ateng Bin Kasri (43), Madjuri Bin Lasio (29) Hariyanto Bin Parmo (41) . Mereka ditangkap saat asyik berjudi di rumah kosong milik warga yang ditinggal boro ke Jakarta.
Kapolsek Penawangan AKP Sapto menjelaskan mereka bermain judi dadu. Hanya saja alat yang digunakan berbeda. Jika umumnya, judi dadu menggunakan mata dadu dan juga menggunakan kopyokan namun mereka menggunakan cara yang lebih modern, yakni memanfaatkan aplikasi di HP.
“Mereka mendownload aplikasinya dan menggunakannya untuk taruhan,” ungkap AKP Sapto, Kamis (16/07).
Prinsip kerja aplikasi tersebut ialah ia akan beputar ketika ditekan dan dikocok. Kemudian dalam waktu tertentu, dia akan mengeluarkan angka-angka. Nah pemenangnya ialah mereka yang berhasil menebak angka yang muncul dari aplikasi tersebut.
“Sebelum menembak, mereka harus memasang taruhan tersebut. Uang taruhan bervariasi antara Rp 1000 hingga Rp 5 ribu perak,” jelasnya.
Dia menjelaskan uang taruhan penombok akan dilipatkan gandakan oleh bandar. Sedangkan uang tombokan yang kalah akan diambil oleh bandar, begitu seterusnya. Hal itu mereka lakukan hampir setiap malam di kawasan tersebut hingga membuat warga sekitar resah.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami lantas melakukan penggerebekan. Hasilnya kami mengamankan tiga tersangka dan juga barang bukti berupa satu unit hp dan juga uang tunai untuk bertaruh,” tandasnya.
Sementara itu, kepada polisi salah satu tersangka, yakni Harnoto alias Ateng mengaku judi yang ia lakukan bersama teman-temannya tersebut hanya itu hiburan saja.
“Ya untuk hiburan agar tak mengantuk saja,” terangnya. (Humas Polres Grobogan)
Sebelumnya
Berikutnya