AGUSTINUS NIFU LAPORKAN DUGAAN KETERANGAN PALSU OLEH SAKSI DIBAWAH SUMPAH DI PENGADILAN NEGERI OELAMASI KEPADA POLRES KUPANG.


JURNAL POLISI.NETKUPANG, NTT - 
Agustinus Nifu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang disaksikan wartawan media ini, untuk  melaporkan dugaan keterangan palsu oleh saksi dibawah sumpah atas nama Jefri Oemanu di Pengadilan Negeri Oelamasi pada hari kamis tanggal 16/07/20.
Kedatangan Agusnifu di dampingi Kuasa Hukumnya Simson Lasi,SH.,MH dan Marthen Dilak,SH.,MH mendatangi SPKT POLRES KUPANG dan langsung diterima anggota Piket jaga di SPKT Polres Kupang. Laporan Agustinus Nifu tersebut tertuang didalam surat Laporan Nomor : STTLP/K/12/VII/2020/NTT/POLRES KUPANG, tanggal 16 Juli 2020.

Setelah membuat Laporan, kepada wartawan Media ini Agustinus Nifu mengatakan bahwa, terpaksa dirinya membuat Laporan Polisi Karena Para Tergugat atas nama Istefanis Nenobahan dkk dan para Kuasa Hukumnya yaitu Yehuda Suan,SH, Melkitison Tanus, SH dan Yosef Sanam,SH  diduga menghadirkan saksi atas nama Jefri Oemanu, dalam perkara perdata nomor : 18 /Pdt.G/2020/PN.OLM, untuk memberikan kesaksian/keterangan palsu dengan tujuan mempengaruhi hakim untuk memenangkan Para Tergugat di Penagdilan Negeri Oelamasi pada sidang tanggal 2 Juli 2020 dengan agenda Pemeriksaan saksi.
Menurut Agustinus Nifu bahwa setelah saksi Tergugat atas nama Jefri Oemanu meberikan Kesaksian di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kemudian sesudah Kembali Ke Tuakau, Saksi Jefri Oemanu tersebut mendatangi saksi Penggugat MARKUS NDUN dan meminta maaf bahwa Ia Telah bersalah karena memberikan Keterangan yang tidak benar di Pengadilan.


Setalahw memberikan Laporan di Polres Kupang, Kuasa Hukum Agustinus Nifu Simson, Lasi SH.,MH yang adalah Dekan Fakultas Hukum UPG.45 Kupang, memberikan keterangan Kepada wartawan Media ini bahwa tujuan kliennya mebuat laporan terhadap para Pihak yang mengakibatkan dugaan terjadinya kesaksian Palsu di pengadilan Negeri Oelamasi, agar kedepan tidak boleh lagi masyarakat mempermainkan hukum itu sendiri, karena barang siapa yang memberikan keterangan tidak benar di pengadilan baik orang tersebut atau melalui kuasanya atau karena diminta oleh sesorang, hal itu adalah kesaksian palsu dan akan diancam dengan hukuman penjara 7 tahun.

Selain itu Marthen Dilak,SH.,MH wakil dekan Fakultas Hukum UPG.45 Kupang, juga sebagai Kuasa Hukum Agustinus Nifu mengatakan bahwa, sangat fatal bila dalam menghadirkan saksi di pengadilan, kuasa hukum dalam perkara ini, kurang cermat dalam mengarahkan kliennya memilah dan menentukan saksi yang bersaksi di pengadilan, akhirnya akibatnya seperti ini. Semuanya jadi berantakan.

Kami berharap Polres Kupang komitmen mengusut kasus ini, sehingga kejadian seperti ini menjadi pembelajaran dan kejadian seperti ini di harapkan tidak terulang lagi di kemudian hari pada Perkara apa saja khusus mengenai saksi yang dihadirkan oleh Para Pihak dalam memberikan keterangan  di Pengadilan sebagai saksi.Pungkasi Mathen dilak dalam menutup pembicaraannya. (YL)
Sebelumnya
Berikutnya

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel